Pelayanan STNK
Tatacara Pengurusan STNK
FUNGSI STNK
Sebagai sarana pelayan masyarakat
Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melaluisektor pajak
Cara Memperoleh STNK
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruhKabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsatterdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja danKepolisian RI.
Mekanisme pengurusan STNK
Pengesahan Ulang Satu Tahunan
STNK Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
Pengesahan Ulang Lima Tahunan
STNK Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan FotoCopy
BPKB Asli dan Foto Copy
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Surat Pernyataan dan Foto Copy
Pendaftaran Kendaraan Baru
Mengisi Formulir SPPKB
(Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
(Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, SuratKuasa dan
Cap Badan Hukum
Faktur Lengkap
VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
(Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dariPerusahaan
Karoseri yang mendapat ijin
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
Mengisi Formulir SPPKB
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy
STNK Asli dan Foto Copy
Kwintansi Pembelian Asli
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mutasi Masuk Kendaraan Dari LuarPropinsi
Mengisi Formulir SPPKB
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy
STNK Asli dan Foto Copy
Kwintansi Pembelian Asli
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Fiskal Antar Daerah
Mutasi Keluar Kendaraan Dari LuarPropinsi
Mengisi Formulir SPPKB
KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy
STNK Asli dan Foto Copy
Kwintansi Pembelian Asli
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Fiskal Antar Daerah
Biaya Administrasi STNK
Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-